Adapun keterlibatannya dalam kasus Vina Cirebon, Dedi mengaku hanya peduli terhadap rakyat kecil yang sedang terkena persoalan.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya
"Kebetulan hari ini, yang menimpa rakyat kecilnya adalah menyangkut peristiwa pidana yang sudah dialami 8 tahun silam," ungkap Dedi.
Terkait penangan kasus kematian yang menimpa Vina dan Eky tahun 2016 silam, Dedi berharap segera terungkap secara terang benderang.
"Kalau kasus ini tentang kecelakaan, ya nanti biar Mabes Polri yang membuktikan bahwa ini kecelakaan. Kalau ini pembunuhan, siapa pembunuh yang sebenarnya. Itu saja titik," tegas Dedi.
Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, sudah berlangsung selama empat hari.
BACA JUGA:Iptu Rudiana Angkat Bicara Terkait Kasus Pembunuhan Eky dan Vina, Begini Keterangan Lengkapnya
Sidang yang digelar hari keempat ini, Rabu 31 Juli 2024, sejumlah saksi ahli dihadirkan oleh tim pemohon.
Ketujuh saksi ahli yang bakal dihadirkan tim Kuasa Hukum Saka Tatal, salah satunya adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Sementara 6 lainnya adalah Oergoseno, Azmi Saputra, Youngky Fernando, Mudzakir, Andi Hamzah, dan Reza Indragiri.
Berikut ini 7 saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam Sidang PK Saka Tatal yang digelar di PN Kota Cirebon, Rabu 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Jamin Keamanan Data, Pemprov Jabar Pakat Teknologi Blockchain pada Fitur Kepegawaian
1. Susno Duadji (mantan Kabareskrim 2008-2009)
2. Oegroseno (mantan Wakapolri 2013-2014)
3. Azmi Syahputra (Ahli Hukum Pidana)
4. Mudzakir (Ahli Hukum Pidana)