Intruksi Pj Bupati Syarat BPJS PBI Disoal DPRD

Kamis 01-08-2024,13:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

Selanjutnya bagi ODHA, penderita TBC (tuberkulosis), orang dengan gangguan jiwa permanen, penderita kusta, ibu hamii dengan risiko tinggi, dan penyakit kronis yang tidak mempunyai jaminan pemeliharaan kesehatan, melampirkan surat keterangan sakit dari Puskesmas/RSUD. 

Terakhir, Bagi Penyayang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Tertantar, Anak Tertantar, dan Tuna Sosial metampirkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial. 

Didalam intruksi bupati itu juga tiga SKPD yang terkait tadi untuk melakukan verifikasi dan validasi pemadanan data usulan PBI APBD dengan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Yang kemudian, hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam berita acara rekapitulasi dan disampaikan kepada Dinas Kesehatan. 

Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan menetapkan daftar nama PBI APBD berdasarkan usulan dari Dinas Sosial dan hasil dari verifikasi dan validasi pemadanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penetapan tersebut dibuat secara tertulis dengan memuat data calon PBI APBD yang menjadi dasar pendaftaran PBI Daerah kepada BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA: Lindungi RT, RW dan BPD Pemkab Cirebon MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Terakhir, kepesertaan PBI APBD dapat aktifkan dan tidak bertaku apabila meninggal dunia, pindah domisili keluar Daerah, pindah kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas yang ditentukan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan diangkat menjadi ASN/TNI/Polri. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. (sama)

Kategori :