CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengadilan Agama (PA) Kota Cirebon menggelar diskusi dan rapat koordinasi penting mengenai pengawasan dan pencegahan perkawinan anak, Kamis 1 Agustus 2024, kemarin.
Acara ini digagas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cirebon dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari NU, Muhammadiyah, dan Kementerian Agama. Acara berlangsung di aula PA setempat.
BACA JUGA:Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 1945
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Mebeler ke LPI Al Hidayah Ciledug
BACA JUGA:Buka Diklatsar dan Pelepasan Calon Paskibraka Jabar, Pj Wali Kota Bilang Begini
Kepala PA Kota Cirebon, Ahmad Kholil menekankan pentingnya kolaborasi antar semua sektor untuk mencegah perkawinan anak.
"Pemerintah Kota Cirebon telah menunjukkan usaha luar biasa dalam pencegahan perkawinan usia anak."
"Dari koordinasi dengan DP3A PPKB, hingga kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat, kita semua harus bersatu dalam mencegah perkawinan anak dan dampak negatifnya, seperti stunting," ujarnya.
BACA JUGA:Unggahan Belasungkawa ke Almarhum Ismail Haniyeh Dihapus, Anwar Ibrahim Ngamuk ke Meta
BACA JUGA:Dua Pemulung Diajak Makan Bareng Kapolsek Talun, Ini Pesan yang Disampaikan
Sementara, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menyoroti pentingnya pengawasan terhadap stunting dan menyebutkan bahwa angka stunting di Kota Cirebon pada tahun 2022 telah turun menjadi 17 persen dari sebelumnya 30 persen.
"Perlunya kerja sama antardaerah dan berbagai pihak dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan stunting,"ucapnya.
Komisioner KPAI Cirebon Ai Rahmayanti menegaskan, perkawinan anak merupakan isu nasional yang menjadi prioritas pengawasan KPAI sesuai arahan Presiden.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Binrohtal dan Penyuluhan Kamtibmas Terhadap Anggota Geng Motor