BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah 4 Kolam Renang di Cirebon Standar Semi Olympic
BACA JUGA:Pilkada Majalengka 2024 Berpotensi Lawan Kotak Kosong
"Membiarkan terjadinya perkawinan anak dapat dikenakan hukuman pidana sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual."
"Kerja kita tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Keterlibatan aktif dari orang tua, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan hak-hak anak terlindungi," tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPAID Cirebon Hj Fifi Sofiyah mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin baik dalam pencegahan perkawinan anak di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Modal Sendiri, 10.001 Bendera Merah Putih Penuhi Gedung Naskah Linggarjati
"Alhamdulillah, di daerah ini untuk permasalahan pencegahan perkawinan dini sudah luar biasa bagus."
"Contohnya, ketika ada masyarakat yang mau mengajukan dispensasi nikah, dari tingkat Desa ini sudah dikoreksi semua."
"Kami terus berkomunikasi dengan dinas DP3A dan pengadilan agama, sehingga semuanya berjalan lancar dan terstruktur," pungkasnya. (rdh)