- PPP: Rp67.584.000
- Partai Demokrat: Rp66.864.000
BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-79, PLN Rampungkan GIS 150 kV Dayeuhkolot
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Darurat Aksi Tawuran, Nih Buktinya!
BACA JUGA:Ini Dia Luka-luka di Tubuh AI, Pelajar SMP yang Meninggal Diduga Tawuran di Babakan Cirebon
Menurut Kepala Kesbangpol Majalengka, Heri Rahyubi, bantuan keuangan ini diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Majalengka hasil Pemilu 2019 kemarin.
Dia menjelaskan, dana tersebut telah dicairkan sehari setelah serah terima dan penandatanganan dokumen pada 31 Juli 2024 di Kantor DPRD Majalengka.
"Ini adalah bantuan keuangan tahun 2024 berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2019. Besarannya adalah Rp3.000 per suara," katanya dikutip dari Radar Cirebon, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Dana untuk partai politik ini dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional, dan harus dipertanggungjawabkan dengan jelas.
BACA JUGA:Korban Tewas Akibat Tawuran di Babakan, Pindahan dari Sekolah Lain
BACA JUGA:Sambut Ulang Tahun 21, PPAD Gelar Tabur Bunga
"Sebanyak 60 persen dari dana ini dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik, sementara 40 persen dialokasikan untuk operasional partai," jelasnya.*