CIREBON, RADARCIREBON.COM - Konflik para elite PKB dan PBNU di pusat, merembet ke daerah.
Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Eddy, dilaporkan ke polisi oleh jajaran pengurus DPC PKB Kota Cirebon.
DPC PKB Kota Cirebon melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik, terhadap PKB dan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Laporan ini disampaikan pada Rabu 7 Agustus 2024 di Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Siap Bantu Kabupaten Kota Terapkan Teknologi Blockchain
BACA JUGA:Mengejutkan! Andre Taulany Gugat Cerai Istrinya, Berikut Alasannya
BACA JUGA:Mohon Maaf, SBH Undur Diri Sebagai Cakada di Pilkada Kota Cirebon 2024
Ketua DPC PKB Kota Cirebon Syaefurrohman SE MM melalui Bendahara DPC Gunawan SH MH menyebutkan, Lukman Edy yang tidak lagi memegang jabatan apapun di PKB, diduga telah menyebarkan fitnah yang disiarkan di media massa.
“Saudara Lukman Edy tidak punya kapasitas karena saat ini tidak memegang jabatan apapun di PKB. Selain itu diduga melakukan tindak pidana dengan menyebarkan fitnah,” ujarnya, kepada wartawan.
BACA JUGA:Insiden Hari Ini! Kebakaran Melanda Mobil Pickup di Jalan Pegambiran Kota Cirebon
BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Liga Akbar: Tuduhan Mengerucut ke Iptu Rudiana
BACA JUGA:Aliansi Pemuda Cirebon Timur Lakukan Aksi Demo di Depan Pabrik Taekwang, Ini yang Mereka Tuntut
Menurut Gunawan, tuduhan Lukman Edy tidak berdasar sama sekali, serta sangat membahayakan sekaligus akan menimbulkan fitnah kebencian.
“Tuduhan tidak berdasar yang disampaikan Lukman Edy sangat berbahaya dan dapat mempengaruhi opini publik, menimbulkan kebencian, serta kesalahpahaman terhadap PKB,” tegasnya.
Pelaporan ini, ujar dia, dilakukan karena pernyataan Lukman Edy juga telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia, serta menyebabkan kerugian institusi partai baik secara material maupun non-material.
BACA JUGA:BRI Liga 1 2024/2025, Hanya Kapten Tim yang Boleh Protes ke Wasit