Razia di Sekolah, Polsek Gempol Tertibkan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis

Rabu 14-08-2024,20:04 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polsek Gempol menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang sering disebut knalpot brong, bising, racing di SMK PGRI 1 dan SMK PGRI 2 Palimanan, Rabu 14 Agustus 2024.

Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan SH MH selalu menghimbau dan lakukan pembinaan kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

BACA JUGA:Soal Polemik Jilbab, BPIP: Tidak Ada Pelarangan dan Akan Lakukan Evaluasi

BACA JUGA:Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri

BACA JUGA:Jelang HUT ke-79 RI, 52 Paskibraka Jabar 2024 Dikukuhkan

"Selalu pastikan untuk menggunakan komponen kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan untuk menjaga performa, efisiensi, dan keamanan kendaraan" katanya.

Ia mengatakan, knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285. 

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 57 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diserahkan ke Polsek Gempol.

BACA JUGA:HEBOH! Beli Jaket Pakai Daun di Kuningan, Ribuan Warga Serbu Toko Sumedang Second

BACA JUGA:SONTOLOYO! Alasan Armor Toreador Aniaya Cut Intan Ternyata Gara-gara Video Porno

BACA JUGA:Optimistis Angka Pengangguran Turun, Pemkab Cirebon Buka Seribu Lebih Lowongan Pekerjaan lewat Job Fair

Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan SH MH menyampaikan bahwa razia ini memiliki tujuan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif penggunaan knalpot brong.

"Upaya ini sejalan dengan komitmen Polsek Gempol dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Simulasi Sistem Pengamanan Kota, Kolaborasi dan Komitmen Wujudkan Keamanan Pilkada 2024

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Pengacara 6 Terpidana Ajukan 50 Saksi Fakta dan Ahli

Kategori :