Publik Mulai Bosan Mengikuti Kasus Vina Cirebon

Kamis 15-08-2024,13:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Sedangkan terpidana atas nama Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto digabung menjadi satu memori.

Jutek Bongso selaku kuasa hukum dari 6 terpidana tersebut mengatakan, upaya PK ini sangat penting untuk dilakukan sebab pihaknya menemukan kekhilafan hakim yang memutus perkara ini pada tahun 2017.

Tidak tanggung-tanggung, menurut Jutek, ada lebih dari 100 kekhilafan hakim yang mereka temukan.

"100 kekhilafan hakim dan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lain. Banyaklah, nantilah di persidangan. Kalau saya buka di sini, nanti anda (wartawan) vonis langsung," ujarnya.

Sementara itu, Jansangapan Hutabarat, pengacara lainnya mengungkapkan, tinggal satu terpidana kasus Vina yang belum mengajukan PK yakni atas nama Sudirman.

"Siang ini kami datang ke PN Kota Cirebon untuk mengajukan PK untuk ke-6 terpidana, minus Sudirman. Karena Sudirman memiliki kuasa hukum yang lain," ungkapnya.*

Kategori :