Perempuan yang juga penggerak PKK di salah satu desa ini menambahkan, kabar yang beredar sekarang ini malah membuatnya tambah tidak mengerti dengan kasus yang sebenarnya terjadi.
"Banyak versi yang beredar, tambah pusing jadinya," sebutnya.
Namun demikian, dirinya berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus yang sudah berjalan 8 tahun tersebut, agar cepat selesai.
Dirinya selaku warga biasa, mengharapkan, penyebab kematian yang menimpa Vina dan Eky pada 2016 itu, bakal terkuak yang sebenar-benarnya oleh penyidik.
BACA JUGA:Pengedar Sabu dan OKT Diringkus Polisi di Depok Kabupaten Cirebon
"Kami selaku warga biasa jadi tidak menaruh curiga kepada siapa pun," jelasnya.
Sementara itu, pendapat berbeda diutarakan oleh Tokoh Pegiat Budaya Cirebon, Raden Chaidir Susilaningrat.
Dikutip dari radarcirebon.com, Sabtu 10 Agustus 2024, kasus Vina Cirebon menjadi ajang untuk mencari popularitas bagi orang-orang tertentu.
Seperti halnya pengambilan sumpah pocong yang dilakukan mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut Raden Chaidir, ajang tersebut dijadikan oleh pihak-pihak untuk kepentingan pribadi.
"Kasus Vina inikan jadi tempat mencari panggung untuk orang-orang tertentu, jadi orang-orang yang punya ambisi politik tertentu jadi ikut-ikutan padahal bukan profesinya apalagi menangani kriminal, tapi ikut melibatkan diri," ucapnya.
Adapun update terbaru dari kasus ini, 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengikuti jejak Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali alias PK.
Ke-6 terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Lewat upaya hukum ini, mereka berharap bisa mendapatkan keadilan dan bebas dari hukuman.
Rabu 14 Agustus 2024, belasan pengacara yang mewakili keenam terpidana mendatangi PN Cirebon.
Mereka mendaftarkan memori PK yang akan diajukan. Total ada 3 memori PK. Rivaldi dan Eko masing-masing satu memori.