Toni RM: Polda Jabar Tahan Sudirman Tidak Punya Dasar Hukum

Jumat 16-08-2024,14:28 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Belum dikembalikannya Sudirman ke Lapas Kelas 1 Cirebon oleh Polda Jawa Barat (Jabar), mendapat reaksi dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Sudirman yang merupakan salah satu dari 7 terpidana terkait kasus Vina Cirebon ini, diketahui masih berada di Polda Jabar.

Sementara 6 terpidana lainnya, sudah diserahkan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan sudah dikembalikan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis 15 Agustus 2024 kemarin.

Menurut Toni RM, belum dikembalikannya Sudirman ke Lapas Cirebon, membuatnya jadi bertanya-tanya tentang kepentingan penyidik Polda Jabar.

BACA JUGA:Bangun Jembatan Gantung, BRI Bantu Mobilitas Warga dan Dorong Ekonomi Masyarakat Desa

Adapun alasan pengembalian 6 terpidana lainnya, menurut Toni, karena penyidikan atas laporan Rudiana pada tanggal 31 Agustus 2016, telah dihentikan.

Oleh karena itu, para terpidana dikembalikan kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk diserahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, karena sudah tidak ada kepentingan.

2

"Nah, seharusnya kalau penyidikan telah dihentikan, berarti Sudirman juga harus dikembalikan," kata Toni lewat tayangan video yang diterima Redaksi radarcirebon.com, Jumat 16 Agustus 2024.

Dijelaskan Toni, Sudirman bukan merupakan tahanan Penyidik Polda Jawa Barat, melainkan terpidana yang seharusnya menempati ruang tahanan.

BACA JUGA:Catur Setiya Sulistiana Kembali Jabat Dekan FK UGJ

Dengan begitu, Polda Jabar tidak mempunyai hak dan mewenang untuk menahan atau menguasai Sudirman.

Jika penahanan tersebut tetap dilakukan, Toni meminta Kapolri untuk segera bertindak kepada oknum Penyidik di Polda Jawa Barat. 

"Karena penyidik Polda Jawa Barat masih menahan dan menguasai Sudirman," tegasnya.

Ditambahkan Toni, penahanan Sudirman di Polda Jawa Barat, tidak memiliki dasar hukum. 

BACA JUGA:Eky Saat Kejadian Pakai Baju Orang Lain, Pemilik Buka Suara

Kategori :