Jokowi Pastikan Pemerintah Tidak Keluarkan Perppu Terkait Pilkada: Ikuti Putusan MK

Jumat 23-08-2024,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pasca pembatalan sidang paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pastikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tersebut.

"Iya, ikuti Putusan MK," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.

Kemudian, terkait pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Jokowi pun menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah lembaga legislatif. "Itu wilayah legislatif, wilayah DPR," tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah pun tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.

BACA JUGA:WJF 2024 Resmi Dibuka, Bey Machmudin: Semoga Menjadi Inspirasi untuk Berinovasi

BACA JUGA:Kurangi Dampak Pencemaran Air, Mahasiswa KKN IPB Kenalkan Sabun Organik ke Warga Desa Jeporo Jateng

BACA JUGA:Siswa dan Guru SMK Muhammadiyah Diberi Edukasi Teknologi Terbaru Kendaraan

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait Pilkada.

DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU.

Sementara, KPU RI menyatakan, bahwa putusan MK terkait Pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan harus dipatuhi.

BACA JUGA:Digelar Awal Oktober, Pj Wali Kota Dukung Konferensi PWI Kota Cirebon

BACA JUGA:Lihat Para Penguasa Negeri! Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Polisi dan Pelajar Terluka

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, Kamis 22 Agustus 2024. “Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” katanya.

Afif menegaskan, hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024 hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.

Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:Pratama Arhan Sedang Diterpa Isu Rumah Tangga, Shin Tae-yong Komentar Begini

BACA JUGA:2 Hari Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa Cirebon Keras Melawan: Adili Jokowi!

Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah (Cakada).

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

BACA JUGA:Implementasikan Panel Surya, SMPN 7 Cirebon Pangkas 25 Persen Kebutuhan Listrik Bulanan

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya. (*)

Kategori :