Kaesang sendiri saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Aklamasi, Cak Imin Kembali Pimpin PKB dan Wapres Maruf Amin Jadi Ketua Dewan Syuro
BACA JUGA:Apapun Hasil RDP Antara KPU dan DPR RI, Sekjen DPP PSI: Kaesang Tidak Maju Pilkada 2024
Sehingga mengacu kepada keputusan MK, dia tidak memenuhi syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Atas pengabaian keputusan MK itu, lantas memicu kemarahan publik yang melahirkan demo besar-besaran di berbagai kota seperti Bandung, Jakarta, Jogjakarta, bahkan wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.
Merespons dan kemarahan publik tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi tetap akan dijadikan acuan.
DPR RI juga memastikan tidak akan melakukan rapat paripurna diam-diam untuk melakukan pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-undang.
BACA JUGA:Pengurus DPC Gerkatin Kota Cirebon 2023-2028 Resmi Dilantik, Felicia Tendi: Perluas Kerja Sama
BACA JUGA:Fix! Pasangan Cakada Imron-Agus Kurniawan Budiman Deklarasi Siang Hari Ini
Sebagai informasi, Peringatan Darurat Garuda Biru sebenarnya adalah tayangan lama yang pernah disiarkan pada 24 Oktober 1991 atau pada masa Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto.
Tayangan tersebut berisi imbauan dari pemerintah lantaran adanya dugaan anomali misterius yang mengancam masyarakat.
Warga diminta untuk tidak keluar rumah demi keselamatan.
Dengan suara penyiar televisi yang khas pada era itu, video tersebut menampilkan tulisan peringatan darurat dengan kode "IND-7-1/ANM-021".
BACA JUGA:Mengandung Enzim Papain, Ternyata Buah Pepaya Bisa Atasi 5 Masalah Kesehatan Ini
Potongan Peringatan Darurat Garuda Biru kemudian diunggah lagi oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept yang dirilis pada 22 Oktober 2022.