BACA JUGA:Pengurus DPC Gerkatin Kota Cirebon 2023-2028 Resmi Dilantik, Felicia Tendi: Perluas Kerja Sama
BACA JUGA:Fix! Pasangan Cakada Imron-Agus Kurniawan Budiman Deklarasi Siang Hari Ini
Kedua keputusan tersebut adalah berkaitan dengan syarat partai politik menjadi pengusung pasangan calon di pemilihan kepala daerah.
Kemudian terkait dengan syarat usia dari calon kepala daerah yakni 30 tahun saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Khusus mengenai syarat usia ini, bila Keputusan MK tidak digunakan oleh DPR RI, akan memuluskan langkah putra Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Jateng.
Kaesang sendiri saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Mengandung Enzim Papain, Ternyata Buah Pepaya Bisa Atasi 5 Masalah Kesehatan Ini
Sehingga mengacu kepada keputusan MK, dia tidak memenuhi syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Atas pengabaian keputusan MK itu, lantas memicu kemarahan publik yang melahirkan demo besar-besaran di berbagai kota seperti Bandung, Jakarta, Jogjakarta, bahkan wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.