CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pelaku pengiriman minuman keras alias miras yang ditangkap di Pantura Cirebon sudah divonis.
Pelaku ditangkap pada saat Jajaran Polresta Cirebon menggelar KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/8/2024).
Kini, pelaku telah mendapatkan vonis tindak pidana ringan alias tipiring berupa denda Rp5 juta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, jika pelaku tidak sanggup membayar denda, maka hukuman akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
BACA JUGA:Gagal Menyalip, Warga Sedong Kidul Tewas Terlindas Truk di Beber Cirebon
BACA JUGA:Hore! BIJB Kertajati Buka Rute Penerbangan Majalengka - Singapura
Selain itu, pengadilan juga menyita 127 dus miras berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
"Pelakunya berinisial SD (48) yang tercatat sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah. Yang bersangkutan merupakan sopir mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang mengangkut 127 dus miras, dan untuk mobilnya dikembalikan kepada pemiliknya," katanya, Senin (26/8/2024).
Ia mengatakan, ratusan dus miras tersebut ditemukan dari mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD Polsek Losari.
Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Effendi Edo Kantongi Rekom dari Bahlil, Pendaftaran ke KPU Tunggu Hasil Rapat Konsolidasi
Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Cirebon dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 4257 botol miras berbagai merek, 3260 botol ciu, dan 530 liter tuak.
Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.
Dengan hasil digagalkannya pengiriman miras tersebut, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut.
"Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon," ujarnya.