CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sejumlah pengacara mendatangi PN Cirebon, hari ini, Rabu 28 Agustus 2024.
Tujuan mereka untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara terkait Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan PK enam terpidana lainnya yakni Hadi Saputra, Eka Sandy, Supriyanto, Eko Ramadani, Jaya dan Rifaldi.
Ditemui wartawan di PN Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan, bahwa Tim Hukum Peradi datang ke PN Cirebon untuk menyerahkan memori PK milik Sudirman.
BACA JUGA:Saka Tatal Sekarang Lebih Matang, Simak Nih Jawabannya saat Menanggapi Pertanyaan Wartawan
“Mendaftarkan peninjauan kembali dan menyerahkan memori PK untuk terpidana ketujuh, Sudirman. Jadi, sudah lengkap, tujuh terpidana (kasus Vina) berada di dalam Tim Hukum Peradi,” katanya. Rabu (28/8/2024).
“Penasihat hukumnya dari Dewan Pimpinan Nasional (Peradi). Kami tim yang ada di sini dengan sepenuh hati akan melaksanakan tugas untuk mencari, menegakan keadilan,” imbuh Jutek.
Jutek menambahkan, untuk enam terpidana lainnya, sudah ada jadwal Sidang PK yang akan dilaksanakan di PN Cirebon. Yaitu, pada 4 September 2024.
Menurut Jutek, dalam sidang perdana tersebut, Ketua Peradi, Otto Hasibuan bakal hadir di PN Cirebon.
BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Jelang PK Titin Temui 6 Terpidana di Lapas Cirebon, Bahas Ini
BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Momen Haru 6 Terpidana Bertemu Titin di Lapas Cirebon Hari Ini
“Panggilan untuk sidang perdana pada tanggal 4 September 2024. Jadi tanggal 4 September nanti kami akan hadir dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, Bapak Profesor Dr Otto Hasibuan,” ungkapnya.
Apakah sidang PK Sudirman akan disatukan dengan keenam terpidana lainnya, mengingat pendaftarannya dilakukan secara terpisah?
Dijelaskan oleh tim kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean, bahwa pihaknya telah memohon kepada pengadilan agar perkara Sudirman disatukan dengan yang lain.
“Kami akan membuat surat dan mempertanyakan masalah ini di dalam sidang. Agar perkara Sudirman ini bisa disatukan dengan perkara enam yang lain,” kata Roely.