Pembunuhan Ayah Kandung di Cirebon: Kusnadi Siapkan Pisau untuk Menusuk Ayahnya

Jumat 30-08-2024,13:37 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

“Namun nyawanya tidak tertolong. Belum selesai di situ, tersangka kembali ke rumah dan berusaha menyerang adiknya, bahkan memukul kepala Aam dua kali. Beruntung, Aam berhasil diselamatkan oleh anggota keluarga lainnya yang kemudian menyerahkan tersangka kepada petugas Polsek Depok," tuturnya.

Kapolresta Cirebon menuturkan, pihaknya juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk sang ayah.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan menjelaskan, tersangka Kusnadi melakukan perbuatannya akibat emosi setelah adiknya mengabaikannya omongannya.

"Motif utama tindakan ini adalah emosi tersangka yang dipicu oleh tindakan korban yang mencoba memukulnya dengan kayu," pungkasnya.

Kategori :