RADAR CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky bakal digelar Rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Banyak saksi yang akan dihadirkan pada sidang PK tersebut mulai dari saksi fakta hingga ahli.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengaku siap jika diminta hadir sebagai ahli di persidangan.
"Saya siap jadi ahli di sidang PK ketujuh terpidana nanti jika saya diminta oleh Tim kuasa hukum ketujuh terpidana itu," ucapnya.
BACA JUGA:6 Jam Dikepung Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Klayan Menyerah Setelah Disodok Galah
Reza mengatakan, kasus kematian Vina dan Eky belum menemui titik terang lantaran bukti digital berupa CCTV dan percakapan melalui hanphone belum dibuka secara terang.
"Kondisi itulah yang membuat kasus ini terkesan semrawut dan tidak transparan. Untuk itu saya berharap agar penegak hukum bisa membuka bukti digital ke muka persidangan," katanya.
Reza Indragiri meyakini tidak ada peristiwa pembunuhan dalam kasus kematian Vina dan Eky.
"Saya yakin ini adalah kasus kecelakaan, karena tidak adanya bukti pendukung yang menyatakan peristiwa tersebut merupakan pembunuhan," ucapnya.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan, terdapat ekstraksi data dari handphone yang diduga merupakan bukti penting dalam kasus ini.
Namun demikian, keaslian ekstraksi data percakapan via telepon genggam antara korban Vina dengan beberapa temannya ini masih perlu dibuktikan keasliannya.
Reza juga menegaskan, bahwa bukti komunikasi elektronik korban Eky, termasuk milik para terpidana, juga harus dibuka secara terang benderang.
"Berpekan-pekan saya utarakan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana)," tandasnya.
Bila bukti ekstraksi handphone tersebut otentik dan benar, lanjut Reza, tentu saja akan menjadi petunjuk penting bagi Kasus Vina Cirebon.