CIREBON, RADARCIREBON.COM - Berkas putusan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky telah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara Pengadilan Negeri Kota Cirebon Arie Ferdian, Selasa 3 September 2024 di PN Kota Cirebon.
BACA JUGA:Proyek Infrastruktur Diduga Akan Dikondisikan Tendernya, Begini Kata Dinas PUPR Kota Cirebon
BACA JUGA:Jajaki Kerja Sama dengan Ditjen PSDKP, UMC Siap Bermitra Strategis Kawal Ekonomi Biru
BACA JUGA:Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif
‘’Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah mengirimkan berkas perkara Permohonan PK dengan nomor perkara 1/Pid.PK/2024/Pengadilan Negeri Cirebon juncto Nomor 16/Pid.sus-Anak/2016/Pengadilan Negeri Cirebon, atas nama Saka Tatal secara elektronik melalui SIPP ke Mahkamah Agung RI, pada Jumat, 30 Agustus 2024,’’ ungkapnya.
Arie menyebutkan, pihaknya hanya bertugas mengirimkan berkas perkara tersebut.
BACA JUGA:Gudang Penampungan Barang Bekas Milik PT Rajawali II Palimanan Terbakar
BACA JUGA:Pasangan RAHIM Berkomitmen Wujudkan Kemandirian Pangan, Sandang dan Papan di Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Warga Jalan Saladara Gelar Doa Bersama Jelang Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky
"Selanjutnya, majelis hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang akan memutuskannya."
"Kapannya (keputusan keluar), gak tahu. Hasilnya akan diumumkan melalui website SIPP,’’ sebutnya.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Bogor, Bey Machmudin: Waspada Hujan Ekstrem di Musim Kemarau
Perlu diketahui, sebelumnya sidang PK dengan pemohon Saka Tatal berlangsung sejak 24 Juli 2024 sampai 1 Agustus 2024.