BACA JUGA:Tuntutannya Tak Digubris Pemkab Cirebon, Warga Bumi Arumsari Ancam Boikot Bayar PBB dan Pilkada
Namun, putusan sidang tersebut akan diberikan oleh Mahkamah Agung (MA), dan bukan oleh majelis hakim yang memimpin sidang PK tersebut di PN Kota Cirebon, yakni Rizqa Yuni dan dua hakim anggotanya. (rdh)