Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Ada Protes Keras dari Jutek Bongso ke Hakim

Rabu 04-09-2024,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon berjalan terpisah, Rabu (4/9/2024).

Pada sidang pertama dengan agenda penyampaiann memori PK, majelis hakim menghadirkan terpidana Rivaldi. 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arie Ferdian tersebut sempat diskors setelah majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses sidang PK secara tertutup dengan alasan adanya unsur asusila.

Keputusan tersebut memicu protes dari tim kuasa hukum para terpidana, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

BACA JUGA:DAM dan tob Insurance Hadirkan Asuransi Perlindungan Diri Gratis Bagi Pelanggan Setia AHASS di Bandung Raya

Jutek menyatakan keberatan mereka atas keputusan hakim tersebut. 

"Kami menegaskan bahwa jika sidang tetap dilangsungkan secara tertutup setelah 15 menit skors ini, kami tidak akan melanjutkan sidang," tegasnya.

Jutek menambahkan bahwa keputusan majelis hakim bertentangan dengan prinsip persidangan yang seharusnya terbuka untuk umum. 

Terutama karena dakwaan terhadap kliennya hanya mencakup pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa unsur asusila dalam kasus kematian Vina dan Eki.

BACA JUGA:Komentar Pegi Setiawan Hadir di PN Cirebon Dukung 6 Terpidana Kasus Vina

BACA JUGA:Sidang PK 6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Dikawal Otto Hasibuan, KDM Juga Hadir

"Jika sidang dipaksakan tertutup, kami akan menempuh jalur hukum lain. Kami tegas, sidang PK ini harus terbuka. Jika tidak, kami tidak akan melanjutkan," ujar Jutek.

Sidang PK ini kembali terbuka untuk umum setelah majelis hakim berembuk dan disepakati oleh tim kuasa hukum terpidana.

Sementara itu, lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara. 

Sidang diskors selama 15 menit untuk memberikan waktu kepada majelis hakim menanggapi keberatan dari tim kuasa hukum. 

Kategori :