Agustus 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkoba

Kamis 05-09-2024,05:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Satresnarkoba Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan 21 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Agustus 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

BACA JUGA:Usai Sidang PK Terpidana Kasus Kematian Vin dan Eky, Otto Hasibuan: Khilaf Harus Diperbaiki

BACA JUGA:Jalani Sidang PK, Ketujuh Terdakwa Kasus Kematian Vina dan Eky Dapat Perlindungan LPSK

BACA JUGA:Dua Pelajar Asal Kota Cirebon Tabrakan dengan Bus di Jalan Jenderal Sudirman, 1 Orang Tewas di TKP

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 4 September 2024.

2

Disebutkan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus ganja sintetis, hingga 7 kasus OKT. 

Petugas juga mengamankan barang bukti 5,13 gram ganja, 89,03 gram ganja sintetis, 16,57 gram sabu-sabu, dan 6.760 butir OKT.

BACA JUGA:Berikut Keterangan Kemenag Perihal Tayangan Adzan Magrib di Televisi Pada 5 September 2024

BACA JUGA:Sistem Android 15 Siap Dirilis, Tapi Bukan Untuk Umum

BACA JUGA:Kontroversi Tayangan Adzan Diganti Running Text Saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa, Begini Kata MUI

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT."

"Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :