RADAR CIREBON – 15 pengedar obat keras tertentu alias OKT dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi selama Agustus 2024. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, baru-baru ini.
Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarnya,
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika jenis OKT ini dapat terlaksana setelah ada aduan dari masyarakat.
BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Hasil KRYD dan Operasi Pekat Dimusnahkan oleh Polresta Cirebon
BACA JUGA:Innalillahi wa innailaihi rodji’un, Pengamat Ekonomi dan Politik Faisal Basri Telah Berpulang
Masyarakat dari di wilayah hukum Polres Indramayu merasa resah dengan peredaran OKT.
Berbekal informasi dari masyarakat itu lah, aparat kepolisian bergerak. Melakukan penyelidikan.
Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu dikerahkan untk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pengedar OKT tersebut.
“Ada 15 pengedar yang ditangkap dari 10 wilayah,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:Sambut Misa Bersama Paus Fransiskus, Ratusan Jemaat Gereja Santo Yusuf Cirebon Berangkat ke GBK
Ke-10 wilayah penangkapan tersebut adalah Krangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat dan Cantigi.
“Semuanya pengedar,” imbuh AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa 12 tersangka berstatus warga Kabupaten Indramayu sementara 3 lainnya merupakan warga Aceh.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa OKT sebanyak 14.313 butir dengan rincian Tramadol 3.760 butir, Hexymer 2.734 butir, Dextro 4.810 butir, Trihex 1.594 butir, Dobel Y 1.415 butir.