Selain menyita OKT, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp4.825.000 dan 2 unit sepeda motor, serta 15 alat komunikasi.
“15 pengedar dikenakan pasal 435 atau pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, dan denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar,” pungkasnya.