Masih Ada Ribuan Caleg Terpilih yang Belum Buat LHKPN, Terancam Tidak Bisa Dilantik

Minggu 08-09-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih, yang mengalami pergantian baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima NTB

BACA JUGA:Cek Kondisi SUGBK Jelang Laga Timnas Indonesia vs Australia, Erick Thohir: Stadion Cukup Baik

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. 

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. (*)

Kategori :