Baru Buka, Ibu PKL Ini Protes Ketika Ditertibkan dari Jalan Wahidin Kota Cirebon: Saya Bayar Pajak!

Selasa 10-09-2024,09:30 WIB
Reporter : Ade Gustiana
Editor : Tatang Rusmanta

Yang yang dimaksud memuat aturan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Cirebon.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, bahwa selain PKL, penertiban juga menyasar pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT). Kemudian, kerap ditemui juga manusia silver dan pengamen. 

Arif menegaskan, ada sanksi administratif yang dikenakan kepada para pelaku pelanggaran tersebut.

"Yang memberikan (uang) kepada PGOT, manusia silver, akan didenda. Ada sanksi administratifnya, denda Rp100 ribu. Kita juga intens memberikan sosialisasi di lampu merah melalui banner," pungkasnya. 

Kategori :