JAKARTA -- Status CPNS yang disandang belum menjadi penentu seseorang menjadi PNS. Bahkan CPNS yang sudah mengikuti prajabatan pun tidak otomatis menjadi pegawai negeri. Sebab, di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan, CPNS bisa dibatalkan kelulusannya bila tidak lulus prajabatan. \"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini CPNS yang sudah masuk prajabatan belum tentu langsung PNS. Masih ada serangkaian penilaian lagi,\" kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPANRB) Eko Prasojo di kantornya, Senin (10/3). Penilaian ini, lanjutnya, berlangsung selama setahun terhitung sejak seorang CPNS mengikuti prajabatan. Penilaian tersebut di antaranya menyangkut integritas, intelegensia, loyalitas, kedisiplinan, dan lain-lain. \"Prajabatan merupakan titik awal dari penilaian kinerja seorang CPNS. Bila dalam setahun CPNS-nya tidak sesuai standar yang ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak akan menjadi PNS,\" tegasnya. Di dalam UU ASN disebutkan, lima persen dari jam kerja dihitung dari diklat termasuk prajabatan. Berdasarkan UU ASN juga, seseorang tidak bisa lulus CPNS bila tidak berhasil dalam prajabatan. (esy/jpnn)
Tidak Lulus Prajabatan, CPNS Bisa Gagal PNS
Senin 10-03-2014,17:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :