Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan menegaskan, pihaknya telah memberikan teguran dan sanksi kepada pelaku parkir liar tersebut.
Menurutnya, Dishub dan aparat penegak hukum telah memiliki kesepakatan mengenai pelanggaran ini. Sanksi yang diberikan sudah sesuai.
Andi juga mengungkapkan, bahwa petugas sudah sering patroli di kawasan itu.
Namun pelaku parkir liar sering menghilang saat petugas datang dan kembali beroperasi saat tidak ada pengawasan.
“Beberapa orang yang menjadi juru parkir liar sudah diberikan peringatan, bahkan ada yang sudah dikenakan sanksi oleh penegak hukum. Namun, pelaku baru terus muncul,” ujarnya.
Andi menambahkan bahwa masalah ini terutama terjadi di satu titik pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Dr Cipto.
Menurut dia, pengelola pusat perbelanjaan seharusnya lebih fleksibel dalam pengaturan parkir.
“Pengelola mal telah diingatkan untuk menggunakan sistem parkir non-tunai dan juga tunai untuk sepeda motor, tetapi hal ini tidak diindahkan dengan alasan kebijakan dan lain-lain,” keluhnya.
Dia juga menyatakan bahwa para juru parkir liar telah sering diberikan peringatan, termasuk yang berada di seberang Jalan Dr Cipto sebelah timur.
“Parkir ini sebenarnya bertujuan untuk membantu pengaturan penempatan kendaraan agar tidak terjadi kemacetan. Namun, tempatnya tidak sesuai; baik itu di bahu Jalan Dr Cipto, apalagi yang sampai naik ke atas trotoar,” ujarnya.
Andi mengungkapkan bahwa pihak Dishub tidak memungut biaya parkir, bahkan di seluruh bahu jalan yang masuk kategori kawasan tertib lalu lintas.
“Yang pasti, kami terus melakukan pengawasan dan penindakan. Namun, tetap saja muncul titik-titik baru sebagai kantong parkir liar,” imbuhnya.