Sudirman menjadi terpidana terakhir yang mengajukan PK kasus Vina-Eky tersebut, setelah 7 orang lainnya.
Jan Sangapan Hutabarat mengatakan Peninjauan Kembali (PK) diajukan tim hukum Sudirman di PN Cirebon pada 28 Agustus lalu.
Salah satu kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean menjelaskan bahwa memori PK Sudirman agak berbeda dengan 6 terpidana lain.
Misalnya, di malam kejadian 6 terpidana lain sedang di rumah ketua RT Pasren. Sementara Sudirman, kata Roely, ada di tempat lain.
“Dalam PK ini kami akan masukkan saksi alibi yang melihat Sudirman ada di satu tempat bersama dengan orang tuanya dan saksi-saksi lain," terang Roely, akhir Agustus lalu.