Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan kembali di 4 TKP kasus kematian Vina dan Eky.
Empata TKP tersebut adalah, depan SMPN 11 Kota Cirebon,fly over Talun, warung Ibu Nining dan rumah RT Pasren.
Pemeriksaan setempat oleh PN Cirebon dipimpin Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian. Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami turun ke lokasi ini bukan untuk menentukan siapa yang benar, siapa yang salah,” tegas Hakim Arie Ferdian saat tiba di depan SMPN 11 Kota Cirebon.
“Kami akan melakukan pengecekan lokasi saja seperti yang ada pada memori permohonan pemohon dan juga dalam surat dakwaan dari termohon,” imbuhnya.
“Teknisnya pemeriksaan setempat ini satu arah pertanyaannya. Kami yang bertanya kepada saksi, kemudian saksi yang menjawab. Tidak lebih dan tidak kurang,” tambah Arie lagi.
Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon juga hadir di lokasi.
Menurut dia, dengan pemeriksaan lokasi ini, pihak berharap majelis hakim mendapatkan gambaran yang jelas tentang peristiwa yang dituduhkan.
“Supaya majelis hakim dapat melihat dengan jelas bagaimana peristiwa yang dituduhkan dengan dakwaan itu, di mana menurut kita, dakwaan itu dan putusan hakim itu tidak benar,” ujarnya.
Lebih lanjut Otto mengungkapkan, bahwa saksi-saksi yang mereka ajukan dalam persidangan kali ini membuktikan hal yang sebaliknya.
Berbeda dengan dakwaan dan putusan hakim PN Cirebon pada tahun 2017 silam.
“Saya sudah sampaikan bahwa, saksi yang melihat pembunuhan itu tidak ada. Tapi beberapa saksi yang kita ajukan, yang melihat kecelakaan itu, banyak,” tandasnya.