BACA JUGA:Persib Beri Sanksi Tegas untuk Kakanag Rudianto Efek Dorong Suporter ke Ruang Ganti
Dimulai dari pengurangan sampah, kemudian pemanfataan sampah serta pengelolaan sampah itu sendiri. Atau yang dikenal reduse, reuse, recycle.
Sementara itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat menggulirkan program pengolahan sampah berbasis masyarakat. Yakni, Kawasan Tuntas Sampah.
Program ini, sebagai pilot project pengurangan timbulan sampah di hulu dengan pemilahan dan pengolahan di Tempat Pengelolaan Sampah Reduse, Reuse, Recycle (TPS3R).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Dr Indra Maha ST MT mengatakan, pembangunan Kawasan Tuntas Sampah, meliputi pengadaan sarana dan prasarana pendukungnya.
BACA JUGA:Bolehkah Memakai Sabun Batangan Secara Bergantian? Begini Kata Profesor Kesehatan Kelly Arnolds
Di antaranya, mesin conveyor feeder, mesin conveyor pilah, mesin pemilah sampah, motor roda tiga dan incinerator dengan teknologi ramah lingkungan.
Hingga 2024 ini, pengurangan sampah di sumber sudah menjadi fokus Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat baik melalui pendanaan APBD Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan Provinsi dan juga APBN Kementerian PUPR.
Namun demikian, berbagai infrastruktur yang sudah dibangun dalam kerangka menuntaskan sampah di hulu tentu membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat baik dalam upaya mengurangi sampah di rumah juga membentuk kelompok masyarakat yang dapat mengelola infrastruktur yang sudah dibangun Pemerintah.
“Kawasan tuntas sampah berbasis masyarakat ini, dapat meminimalisir volume sampah yang diangkut ke TPA. Sedangkan prosesnya, berupa pemilahan, pengolahan sampah organik, pengumpulan dan penyaluran sampah yang masih dapat didaur ulang, serta pemusnahan sampah residu yang tidak dapat diolah lagi,” beber Indra.
BACA JUGA:Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20, Indra Sjafri Akui Hal Ini dari Timnas U-20 Yaman
Indra berharap, kawasan tuntas sampah menjawab kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyedia TPA sampah di perkotaan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk meletakkan TPA sampah pada hierarki terbawah, sehingga meminimalisir residu sampah di TPA sampah.
Adapun alur konsep kawasan tuntas sampah, diawali melalui pemilahan dan pewadahan sampah dari sumber atau masyarakat.
Selanjutnya, di kawasan tuntas sampah, untuk sampah organik diolah menjadi pupuk maupun budidaya magot (pakan ternak).
BACA JUGA:Hadirkan Sekolah Vokasi, Ahmad Syaikhu Dorong Peningkatan Relevansi Pendidikan dan Dunia Kerja