RADARCIREBON.COM - KAI Daop 3 Cirebon menyayangkan masih adanya perilaku tidak tertib pengendara kendaraan di perlintasan sebidang. Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan sebidang JPL 240 kilometer 248+5/6 antara Stasiun Ciledug dan Sindanglaut, tepatnya di Desa Pabuaran Lor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan penerobosan palang perlintasan tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 WIB. Akibat kejadian itu, palang pintu perlintasan JPL 240 Desa Pabuaran Lor patah.
“Pada Kamis siang (3/10/2024) pukul 12.45 WIB, sebuah truk menerobos palang perlintasan yang sudah dalam kondisi menutup. Palang pintu perlintasan sebidang ini mengalami kerusakan setelah ditabrak truk bernomor polisi E 8792 KF yang menerobos meski palang pintu perlintasan sudah ditutup,” ujar Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul
Rokhmad menyayangkan peristiwa tersebut dan mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas saat melewati area perlintasan sebidang. Pada peristiwa tersebut, Petugas Daop 3 di lapangan menindaklanjuti dengan membantu mengamankan area agar lalu lintas tetap tertib.
BACA JUGA:Kasus Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Ini Dia Motif Para Pelaku
Kejadian tersebut tidak menyebabkan gangguan pada perjalanan kereta api. Perjalanan KA tetap berjalan normal. Terkait kondisi palang perlintasan yang mengalami kerusakan, petugas Daop 3 telah melakukan perbaikan. Sedangkan supir truk juga telah dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengganti biaya perbaikan palang pintu yang rusak tersebut.
"KAI mengingatkan kembali kepada para pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan KA serta tidak menerobos palang pintu perlintasan karena pelanggaran yang dilakukan di area perlintasan sebidang juga dapat dikenai sanksi dan hukuman," tambah Rokhmad.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dari pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pasal 110 ayat 4 yang menyatakan Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Menurutnya hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana pada pasal 114 disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
BACA JUGA:Polres Ciko ajak masyarakat kompak jaga suasana kondusif Pilkada 2024 di Kota Cirebon
Selain itu, pada pasal 296 juga disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
"KAI Daop 3 Cirebon sekali lagi mengimbau kepada para pengguna jalan untuk turut menjaga perjalanan kereta api salah satunya dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang KA. Rambu “STOP” yang terpasang sebelum melintasi perlintasan sebidang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api untuk memastikan keamanan," tutup Rokhmad.(why)