PNS Hanya Boleh Nonton

Kamis 13-03-2014,11:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Pemerintah Berikan Toleransi Dampingi Pasangannya Berkampanye JAKARTA - Menjelang masa kampanye Pemilu Legislatif 2014, pemerintah kembali mewanti-wanti para pegawai negeri sipil (PNS) agar mengedepankan independensi. Mereka dilarang berkampanye atau menjadi tim sukses salah satu parpol. \"Kalau cuma nonton kampanye bisa. Kalau jadi juru kampanye tidak boleh,\" kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Rabu (12/3). Bagi PNS yang suami atau istrinya mencalonkan diri sebagai anggota dewan, pemerintah masih memberikan sedikit toleransi. Mereka boleh mendampingi pasangan saat berkampanye, namun tidak boleh menjadi juru kampanye dan berdiri di atas panggung. \"Kan aneh kalau suami atau istri lagi berkampanye, terus pasangannya tidak mendampingi. Boleh lah pasangannya mendampingi, yang penting tahu aturan dalam PP 53 Tahun 2012,\" bebernya. Dia menambahkan, agar tidak mengganggu tugasnya, PNS yang bersangkutan bisa mengajukan cuti selama mendampingi pasangannya berkampanye. Berbeda bila PNS-nya yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, yang bersangkutan harus mengundurkan diri. (esy/JPNN/c7/fat))

Tags :
Kategori :

Terkait