*Proses Hukum Diprediksi Berjalan Lambat SUMBER– Proses hukum persoalan ini diprediksi berjalan lamban, lantaran yang dipanggil sejumlah pejabat penting seperti, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Lc, mantan bupati H Dedi Supardi MM, Sekretaris Daerah Drs Dudung Mulyana MSi dan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Ir Eten Roseli. Kuasa hukum korban pembebasan lahan tol Cikampek-Palimanan, Agus Prayoga SH mengungkapkan, para pihak yang dimintai keterangannya memiliki hal yang harus dipertanggungjawabkan. Sebab, ada mekanisme yang seharusnya berjalan, tetapi tidak terpenuhi. “Proses penentuan harga untuk pembebasan lahan itu berjenjang. Ketika ada penolakan terhadap harga yang ditentukan, warga bisa mengajukan keberatan kepada gubernur. Bila masih dead lock berlanjut ke kemendagri,” ujar Agus, kepada Radar, Rabu (12/3). Dijelaskannya, mantan bupati Drs H Dedi Supardi MM akan diperiksa karena pada saat itu pemegang kebijakan. Kemudian sekretaris daerah harus mempertanggungjawabkan jabatannya sebagai panitia pembebasan tanah (P2T). Sedangkan gubernur, dimintai keterangannya lantaran warga tidak menerima harga tanah yang ditetapkan P2T. Keberatan warga sudah disampaikan mengikuti prosedur yakni kepada gubernur. Sayangnya, mekanisme surat menyurat terlampau lama, sehingga warga tak ada kesempatan menyampaikan keberatan dan keburu berhadapan dengan proses eksekusi. “Surat dari gubernur itu biasanya diterima lewat fax, cuma tengat waktunya itu yang lama. Suratnya dikirim kapan, eh dibalasnya juga kapan. Bahkan, bisa enam bulan dan tengat waktu ini membuat kami tidak bisa secara maksimal memproses keberatan kami,” katanya. Untuk kemendagri, akan dimintai keterangannya terkait kelanjutan proses keberatan dari warga yang belum ada titik temu. Kemendagri merupakan langkah lanjutan setelah di tingkatan gubernur masih dead lock. Agus berharap, agenda sidang tidak berlarut-larut. Pasalnya, semua pihak ingin cepat mendapatkan kepastian hukum termasuk TPT, agar proses pembangunan tol bisa terus berlanjut. “Saya kira Pak Eten (Ketua TPT) juga ingin cepat. Mudah-mudahan saja semua pihak bisa hadir dan agenda sidang berjalan lancar,” tuturnya. Terkait laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM), Agus menjelaskan, lembaga ad hoc tersebut sudah merespons dan memberikan beberapa opsi. Salah satunya kemungkinan melakukan mediasi dan rekomendasi. Rekomendasi ini, nantinya akan dijadikan penambahan data terhadap berkas gugatan. Bila Komnas-HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM, gugatan akan semakin kuat. Di tempat terpisah, Panitera Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Negeri Sumber, Agus Sukmana SH membenarkan, berkas perkara materi gugatan sudah disampaikan korban pembebasan lahan untuk tol Cikampek-Palimanan melalui kuasa hukumnya. Berkas tersebut sudah masuk sejak Februari dan tinggal menunggu agenda sidang perdana. “Tinggal sidang saja,” ucap Agus, saat ditemui Radar, Kamis (12/3). Dijelaskannya, proses sidang perkara perdata tidak sama dengan sidang pidana. Sidang perdata membutuhkan kelengkapan data-data dan kesiapan dari kedua belah pihak yang bersengketa. “Makanya, waktu sidang cukup lama,” imbuhnya. (jun)
Gubernur-Kemendagri akan Diperiksa
Kamis 13-03-2014,13:27 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :