Mantan Dirut TVRI Diringkus Kejagung

Kamis 13-03-2014,16:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Pelarian bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing berakhir. Terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara Rp 1,2 miliar itu ditangkap Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung, Kamis (13/3). Pakar Komunikasi ini diringkus setelah sekian lama masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di salah satu stasiun televisi swasta Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.50. \"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat yakni terpidana Sumita Tobing selaku mantan Direktur Utama Perjan TVRI yang buron sejak September 2012,\" ungkap Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/3). Menurut Untung, Sumita telah divonis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara Rp 12,4 miliar. Sebelumnya, Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan. Namun, yang bersangkutan mangkir karena alasan nomor surat putusan Mahkamah Agung atas nama Sumita Tobing berbeda. Dalam putusan MA, Sumita divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara dalam putusan PN Jaksel 12 Februari 2009 lalu, Sumita divonis bebas dan tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pelelangan barang di TVRI. Atas putusan tersebut kejaksaan mengajukan kasasi. Setelah MA mengabulkan kasasi jaksa, muncul permasalahan karena diduga ada dua nomor registrasi yang berbeda. Registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009 dan dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan Registrasi perkara nomor, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 Sumita dinyatakan bersalah. (boy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait