Kasus Pidana di Majalengka, Narkoba dan Pencurian Mendominasi, Begin Kata Kajari

Jumat 11-10-2024,13:30 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Kasus pidana di Majalengka didominasi narkoba, pencurian dan penggelapan.

Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka mengungkapkan bahwa ada tren kasus yang meningkat.

Kejari pun mengingatkan kembali pentingnya upaya bersama untuk menanggulangi tren meningkatnya kasus pidana di Majalengka, khususnya narkoba.

Disebutkan bahwa, jumlah kasus narkoba yang ditangani Kejari Majalengka tahun 2024 hampir menyamai jumlah kasus pencurian dan penggelapan.

BACA JUGA:Siapkan Menghadapi La Nina, Cuaca Ekstrim saat Musim Hujan

BACA JUGA:Kejar-kejaran Polisi dengan Komplotan Pencuri di Tol Cipali, 1 Pelaku Ditangkap

Namun demikian, Kejari tidak memberikan rincian jumlah kasus narkoba yang ditangani di wilayah Kota Angin, julukan Majalengka.

2

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kajari Majalengka) Wawan Kustiawan mengungkapkan kasus pidana yang mendominasi di wilayahnya.

Antara lain adalah kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan penggelapan.

"Kalau saya perhatikan dari dua kali pemusnahan yang dilakukan tahun ini, terjadi peningkatan dalam kasus narkotika. Namun, Alhamdulillah, berkat kerja keras pihak kepolisian, berbagai peredaran narkoba berhasil diungkap," katanya.

BACA JUGA:Sapa Warga, Affiati-HZM Dampingi Eti di Karya Mulya

BACA JUGA:Pertama di Cirebon Pembagian Ratusan Kacamata Gratis untuk Pelajar

Wawan menjelaskan bahwa dari kasus-kasus yang ditangani, selain narkotika, kasus pencurian dan penggelapan juga masih mendominasi di Bumi Sindangkasih. 

Namun, yang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya adalah peredaran narkotika jenis sabu.

"Kami, dalam fungsi Kejaksaan, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelajar tentang bahaya peredaran narkoba. Kami juga menandatangani kesepakatan dengan sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum," jelas Kajari Majalengka. 

Kategori :