Titin Prialianti Diperiksa Bareskrim Polri, Serahkan Bukti Dugaan Penganiayaan Iptu Rudiana

Minggu 13-10-2024,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

RADAR CIREBON - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti telah menyerahkan serahkan bukti kepada penyidik Bareskrim.

Titin diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum 7 terpidana, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana kepada Rivaldy dan terpidana lainnya.

Bukti yang diserahkan berupa dokumen persidangan para terpidana tahun 2016 dan 2017 lalu.

Bukti Tersebut Sebagai tersebut sebagai pendukung atas keterangan yang disampaikan titin prialianti kepada penyidik Bareskrim Polri pada hari Rabu lalu.

BACA JUGA:Punya Kandungan Gizi yang Tinggi, Inilah Segudang Manfaat Buah Salak

Pada pemeriksaan tersebut, Titin dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait  dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.

Diantaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kebebasan dan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.

2

Kepada radarcirebon.com Titin  menjelaskan bahwa pada kesaksian di dua persidangan Saka tatal tahun 2016 dan persidangan ketujuh terpidana tahun 2017 lalu.

Iptu Rudiana mengatakan dirinya melakukan penangkapan terhadap Rivaldy dan terpidana lainnya atas dugaan melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

BACA JUGA:Pesona Wastra Jabar 2024, Amanda: Majukan UMKM dan Industri Fashion

"Pernyataan Iptu Rudiana di persidangan tahun 2016 dan 2017 lalu, terbantahkan dari keterangan sejumlah saksi di sidang PK yang mengatakan bahwa terpidana Hadi Saputra, Rivaldy, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadani, Eka Sandi, Sudirman dan Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky," ungkap Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, Sabtu (12/10/2024).

Titin menegaskan, Iptu Rudiana memberikan memberikan keterangan di bawah sumpah atau sumpah palsu pada persidangan 8 tahun silam.

"Soal dugaan yang dilakukan terlapor Iptu Rudiana mengenai beberapa Pasal yakni Pasal 422 KUHPidana yaitu pegawai negri yang memakai orang lain dimintai keteranganya dengam cara penyiksaan."

"Juga Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana kepada para terpidana."

BACA JUGA:Selamat Bergabung Kevin Diks, Berikut Perjalanan Pesepakbola Keturunan Maluku Tengah di Kompetisi Eropa

Kategori :