Titin Prialianti Diperiksa Bareskrim Polri, Serahkan Bukti Dugaan Penganiayaan Iptu Rudiana

Minggu 13-10-2024,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

"Lalu Pasal 335 KUHPidana tentang perampasan kebebasan. Iptu Rudiana memberikan keterangan di bawah sumpah dan sebenarnya itu sumpah palsu," tegasnya.

Titin menyebutkan, rangkaian Sidang Peninjauan (PK) ketujuh terpidana dan mantan terpidana Saka Tatal telah usai. Hingga saat ini mereka masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

"Mereka berharap agar PK dapat dikabulkan sehingga ketujuh terpidana dapat bebas dan Saka Tatal dapat menghapus statusnya sebagai mantan terpidana," pungkasnya.

Kategori :