Polemik Survei Pilkada Kuningan, Begini Penjelasan Agus Kusman

Senin 14-10-2024,13:00 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Leni Indarti Hasyim

Saat ditanya terkait lembaga survei harus terdaftar di KPU, Agus membenarkan. Dia menjelaskan bahwa lembaga survei memang harus mendaftarkan diri ke KPU jika hasil surveinya ingin dipublikasikan.

Namun regulasinya menyebutkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara. Terlebih jika lembaga tersebut berencana melaksanakan quick count yang hasilnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Artinya soal terdaftar atau belum terdaftar di KPU, itu hanya masalah administratif saja. Status tersebut pada dasarnya bukan jaminan atas kualitas data survei yang disajikan.

Terlebih hari H pemungutan suara masih sekitar 46 hari lagi. Jika ingin mendekati hasil real count KPU, dipastikan lembaga survei wajib melakukan survei lagi karena data sebelumnya bisa dikatakan sudah expired," pungkasnya. (ags)

BACA JUGA:Ternyata Belum, Begini Komentar AFC Soal Pengaduan PSSI Terkait Wasit Kontroversial dari Oman

 

Kategori :