Honorer Disdukcapil Kuningan Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba, 2 Bulan Jadi Pengedar

Rabu 16-10-2024,16:37 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Kuningan ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba.

Pegawai honorer ini berinisial, berusia 33 tahun. FN ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udianto, tersangka ditangkap pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 17.20 WIB. 

FN ditangkap petugas di halaman SPBU Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Update Kasus Kematian 4 Teknisi CSB Mall, Anggota Damkar Kembali Diperiksa Penyidik

BACA JUGA:Gubernur Suzuki Yasutomo Undang Pemuda Jawa Barat Kuliah di Shizuoka Jepang

Sementara itu, tersangka merupakan warga Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan.

Polisi memastikan menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah tersangka di hari penangkapan.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka FN, bertempat di halaman SPBU Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, ditemukan sejumlah barang bukti," tutur AKP Udianto saat konferensi pers, Rabu, 16 Oktober 2024.

Lantas, berapa jumlah barang bukti yang disita polisi ari tangan tersangka?

BACA JUGA:Ketua dan Sekretaris Askab PSSI Cirebon Resmi Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Sebut Eksperimen Aneh, Begini Gaya Coach Justin Kritik Shin Tae-yong, Keras!

Kasat Narkoba mengungkapkan, pihaknya berhasil mendapatkan 64 paket narkotika jenis sabu.

Paket sabu tersebut terbungkus plastik klip bening dilapisi kertas warna putih dan lakban warna hitam dengan berat kotor 21,26 gram.

"Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang mengaku bernama B, warga Depok (masih dalam penyelidikan)," imbuh kasat.

Kategori :