Di samping itu, pihak kepolsian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Antara lain 1 pack plastik klip bening, 3 buah plastik klip ukuran sedang, 1 buah plastik Alfamidi warna putih, 1 unit timbangan digital merk sonic warna hitam.
Kemudian 1 buah dompet bekas kaca mata warna hitam, 1 buah tas slempang merk Q-Lab warna hitam, set alat bantu hisap sabu-sabu.
Lalu, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah dus warna cokelat, unit Handphone merk Samsung A54 warna hitam berikut kartu sim Telkomsel dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol E 3080 YAK berikut STNK.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara sistem tempel (map atau peta elektronik).
Lebih lanjut AKP Udianto menjelaskan, bahwa FN sudah lama bekerja sebagai pegawai honorer dan sudah memiliki keluarga.
Sementara itu, dia mengaku sudah mengedarkan narkoba jenis sabu sejak 2 bulan terakhir..
Akibat perbuatannya, FN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.