Ono Surono Sayangkan Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan: Pelanggaran!
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyayangkan larangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono menyayangkan larangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan.
Dia menegaskan larangan dan penutupan akses jalan menuju lokasi Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, tindakan Pemkab Kuningan dan aparat kepolisian itu merupakan bentuk pembatasan hak kebebasan beragama yang telah dijamin oleh konstitusi.
Dia mengatakan, hal ini menjadi catatan bahwa pihak pemerintah tidak melakukan upaya mitigasi dan tindakan preventif.
BACA JUGA:Buntut Larangan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah, KomnasHAM Panggil PJ Bupati Kuningan
BACA JUGA:10 Kutipan Zeno dari Citium Pendiri Stoikisme, Cocok Jadi Panduan Hidup Tenang Bahagia
Sebab, kegiatan Ahmadiyah di Desa Manislor tersebut bukan baru dilaksanakan tahun ini.
Ono menegaskan, bahwa seharusnya sejak dari awal Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum bisa melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi masalah ini.
Menurut dia, negara wajib hadir untuk rakyat dan menjamin hak-hak rakyat itu dapat diterima dengan baik.
Ono Surono mengungkapkan, pelarangan dan memblokade jalan menuju acara tahunan yang dihadiri oleh Jemaat Ahmadiyah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.
BACA JUGA:Sukses dan Meriah, Jalan Sehat Selawe Lan Selawase Radar Cirebon - KORPRI
BACA JUGA:Si Introvert Ternyata Punya Pesona Unik, Ini 7 Kelebihan Teman Introvert Kamu
"Sebagai negara hukum, tindakan pelarangan terhadap kegiatan yang dilindungi Undang-Undang harus segera diusut dan dipertanggungjawabkan. Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan hak untuk berkumpul yang dilindungi oleh UUD 1945," Kata Ono.
Lebih lanjut, Ono meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan anggotanya. Ia juga mendorong proses hukum yang transparan terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: