Buntut Larangan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah, KomnasHAM Panggil PJ Bupati Kuningan

Buntut Larangan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah, KomnasHAM Panggil PJ Bupati Kuningan

Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib mendapat panggilan dari KomnasHAM terkait larangan Jalsah Salanah jemaat Ahmadiyah.-Istimewa-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib mendapat panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KomnasHAM RI).

Dalam surat nomor 1022/PM.00/SP.02/XII/2024, perihal Permintaan keterangan terkait rencana penghentian kegiatan Jemaat Ahmadiyah Jalsah Salanah Kabupaten Kuningan.

Dalam surat tersebut, tertulis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) pada 6 Desember 2024, telah menerima pengaduan dari Jemaat Ahmadiyah Jalsah Salanah Kabupaten Kuningan.

Pengadian didampingi oleh Sdr. Isnur, dari YLBHI, terkait rencana penghentian kegiatan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah Manislor yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Desember 2024.

BACA JUGA:Sukses dan Meriah, Jalan Sehat Selawe Lan Selawase Radar Cirebon - KORPRI

"Menindaklanjuti hal tersebut, KomnasHAM memandang perlu untuk mengundang Bapak/Ibu beserta Forkompinda Kabupaten Kuningan guna melakukan pertemuan dan pembahasan terkait aduan tersebut yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2024 dan bertempat di kantor KomnasHAM RI," bunyi surat yang didapat redaksi.

KomnasHAM menyarankan agar dilakukan dialog antara Forkompinda dan Warga Ahmadiyah Manislor guna menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di Manislor Kabupaten Kuningan.

Surat tersebut juga membahas tentang  pembubaran atau penghentian kegiatan keagamaan yang dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum yang berlaku.

Adapun setiap tindakan yang melanggar HAM dapat membawa konsekuensi hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Si Introvert Ternyata Punya Pesona Unik, Ini 7 Kelebihan Teman Introvert Kamu

Di penghujung surat, KomnasHAM meminta kerjasama PJ Bupati Kuningan untuk menghadiri undangan dimaksud secara langsung serta menghadirkan Forkopimda Kabupaten Kuningan.

"Mengingat pentingnya permintaan keterangan dimaksud, Komnas HAM meminta kerja sama Saudara dan jajaran untuk dapat menghadiri pertemuan tersebut secara langsung, serta menghadirkan Forkompinda Kabupaten Kuningan," bunyi surat di Paragraf terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: