Jalsah Salanah Ahmadiyah Kuningan Dilarang, Ribuan Perempuan dan Anak-anak Terlantar di Stasiun dan Terminal
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah. Foto: -Andre Mahardika-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan dilarang pemerintah menyebabkan ribuan perempuan dan anak-anak terlantar di stasiun dan terminal.
Laporan tersebut dicatat oleh Komisi Nasional Perempuan Republik Indonesia (Komnas Perempuan RI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, KPAI dan Komnas Perempuan akan melakukan penyelidikan terhadap larangan Jalsah Salanah yang akan digelar Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Jalsah Salanah ini rencananya akan dihelat di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, 6-8 Desember 2024.
BACA JUGA:Ono Surono Sayangkan Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan: Pelanggaran!
BACA JUGA:Buntut Larangan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah, KomnasHAM Panggil PJ Bupati Kuningan
Komnas Perempuan mencatatkan informasi yang disampaikan bahwa ribuan jemaah perempuan dan anak Ahmadiyah terbengkalai di stasiun kereta api, terminal bus, dan masjid.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa ribuan jemaah perempuan dan anak-anak terjebak dalam situasi hujan dan cuaca dingin.
Itu terjadi akibat akses menuju Desa Manislor, lokasi Jalsah Salanah Ahmadiyah, ditutup oleh aparat.
Mereka mengalami situasi yang dapat merentankan keselamatan dan jaminan perlindungan dari rasa aman, akibat dari kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh aparat penyelenggara negara di Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Sukses dan Meriah, Jalan Sehat Selawe Lan Selawase Radar Cirebon - KORPRI
BACA JUGA:Si Introvert Ternyata Punya Pesona Unik, Ini 7 Kelebihan Teman Introvert Kamu
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengungkapkan, pihaknya akan membuat surat pernyataan yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Jadi Komnas perempuan akan membuat surat pernyataan utamanya akan ditujukan juga kepada Presiden, agar kebebasan untuk menyuarakan hak beragama, berkeyakinan dan berkumpul itu terjaga," ungkapnya kepada radarkuningan, Sabtu, 7 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: