Oknum PPK Cabul di Kuningan, Gerayangi Rekan Kerja di Kamar Hotel

Jumat 25-10-2024,11:00 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

"Sesuai aturan, perbuatan yang dilakukan oknum NZ tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah diberhentikan secara tidak hormat. Pelaku juga sudah diberhentikan tidak hormat dari kedudukannya sebagai komisioner PPK," tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengakui telah menerima laporan dugaan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan oknum PPK.

Dia memastikan akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami sudah menerima laporannya dan kini tengah kami dalami. Sementara keterangannya itu dulu," singkatnya.

Kategori :