“Yang menyusun perencanaan ada di pemerintahan daerah, mulai dari Musrenbangdes, Musrenbang Kabuputen dan akhirnya dikunci dalam kebijakan umum anggaran,” tuturnya.
“Yang membuat perencanaan pemerintah daerah bukan DPRD. Kami punya kebijakan budgeter untuk mengkoreksi perencanaan itu,” imbuhnya.
“Kalau perencanaanya tidak pro kepada kesejahteraan masyarakat kami bisa menyetujui atau tidak menyetujui, demikian,” pungkas Luthfi yang juga Mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.