Khusus Nasabah BRI, Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI per 29 November 2024

Senin 28-10-2024,02:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM - Nasabah Bank BRI bisa menikmati kenaikan limit BRI per 29 November 2024. Kenaikan limit BRI ini dapat memanjakan para nasabah.

Hal ini akan memberikan kemudahan bagi para nasabah serta lebih leluasa untuk melakukan transaksi.

Melalui instagram resmi Bankbri_id menuliskan bahwa "kamu bisa menikmati keleluasaan transaksi dengan limit debit BRI mulai tanggal 29 November 2024," tulis postingan yang diunggah Sabtu, 19 Oktober 2024.

Kamu juga bisa dengan mudah mengatur limit transaksimu sendiri melalui BRImo loh. Mau lebih fleksibel bertransaksi? Semua bisa kamu atur sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman UMi BRI yang Diajukan lewat Agen Brilink

BACA JUGA:Saham Bank BRI Jadi Favorit Trader dan Investor Lokal

Yuk, tingkatkan pengalaman bertransaksimu dengan debit BRI dan rasakan kemudahan bertransaksi kapan saja dan dimana saja.

Sementara, di dalam video yang diunggah, untuk nasabah yang mempunyai kartu BRI private dan BRI prioritas. 

Untuk limit transfer sesama BRI sebelumnya Rp200 juta menjadi sesuai saldo, limit pembiayaan EDC luar negeri yang awalnya Rp100 juta menjadi sesuai saldo dan limit setor tunai sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp500 juta.

Lanjut dengan pemegang kartu BritAma Bisnis, BritAma valas dan simpedes, jika sebelumnya limit transfer sesama BRI Rp100 juta menjadi Rp300 juta.

BACA JUGA:Sahabat Kang Ujang Busthomi Dukung Pasangan Beriman, Tersebar di 40 Kecamatan

BACA JUGA:Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024, Begini Penjelasan Astra Tol Cipali

Untuk limit pembayaran EDC luar negeri jika sebelumnya hanya Rp10 juta kini menjadi Rp1 miliar dan limit setor tunai sebelumnya di angka Rp100 juta menjadi Rp300 juta.

Ada pula pemegang kartu tabungan BRI BritAma limit transfer sesama BRI dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

Limit pembayaran EDC dalam negeri Rp100 juta menjadi Rp150 juta dan limit pembayaran EDC luar negeri Rp5 juta menjadi Rp150 juta.

Kategori :