JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tidak pidana korupsi impor gula 2015-2023 di Kementerian Perdagangan RI.
Penetapan tersangka TTL dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah memperoleh bukti-bukti dan keterangan para saksi.
Menurut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar penetapan TTL sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula, setelah dirinya dijadikan saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa 2 orang saksi dalam kasus tersebut, salah satunya TTL dan kini statusnya naik menjadi tersangka.
BACA JUGA:Suhu Panas yang Melanda Indonesia Diperkirakan Hingga Akhir Oktober
BACA JUGA:Sampah di TPA Kopi Luhur Kota Cirebon Kembali Terbakar Malam Ini, Polres Ciko Keluarkan Water Cannon
BACA JUGA:Amanda Soemedi Resmikan Gedung Dekranasda Digital Kabupaten Kuningan, Inilah Keunggulannya
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa 29 Oktober 2024.
Kemudian, lanjut Qohar, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Dalam kesempatan itu, Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
BACA JUGA:Puanassse Pol! Suhu Kota Cirebon Capai 36 Derajat Celcius, Begini Kata Prakirawan BMKG
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).