17 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polresta Cirebon Oktober 2024, TKP Tersebar di Wilayah Ini

Kamis 31-10-2024,16:42 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM - 17 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon selama Oktober 2024.

Dijelaskan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, bahwa ke-17 tersangka ditangkap hasil dari pengungkapan 13 kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Membongkar 13 kasus narkoba, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan," demikian kata Kombes Sumarni, dalam konferensi pers, Kamis, 31 Oktober 2024. 

Adapun tempat kejadian perkara atau TKP pengungkapan ke-13 kasus itu tersebar di beberapa wilayah.

BACA JUGA:Rumor PJ Bupati Kuningan Dicopot Mencuat, Nama Pengganti Sudah Muncul

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Maut Rombongan tvOne, Berikut Ini Pernyataan Resminya

Antara lain masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Ciledug, Sumber, dan Weru. Kemudian masing-masing 2 kasus di wilayah Kecamatan Gegesik, Pabedilan, Babakan, Losari dan Mundu.

Selain menangkap 17 tersangka, Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain sebanyak 41,27 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis dan 5.070 obat keras terbatas. 

"Modus para pelaku masih sama, yakni ditempel atau google maps dan ada yang sistem bertemu atau COD," jelas Kombes Sumarni.

BACA JUGA:Cara Mudah Beli Token Listrik Melalui Aplikasi BRImo

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Untuk narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Kapolresta Cirebon, jika dikonfersi ke rupiah nilainya mencapai Rp41.270.000. 

"Diperkirakan menyelamatkan kurang lebih 207 jiwa dari akibat buruk peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini," kata Sumarni.

Lebih lanjut dijelaskan, para tersangka dituntut dengan pasal berbeda. 

Kategori :