Untuk kasus penyalahgunaan sabu-sabu dituntut dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Hapus Akun Instagram Orang Lain di HP, Gak Pake Login!
BACA JUGA:Kesaksian Felicia Korban Kecelakaan Maut Rombongan TVOne, Detik-detik Truk Menabrak
Anacaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun pidana penjara.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 5 gram dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dikenakan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Anacaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.
Adapun untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dituntut dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara.
Nah, untuk tersangka kasus peredaran obat keras terbatas atau OKT dituntut dengan Pasal 435 juncto Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya yaitu paling lama 12 tahun pidana penjara.