17 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polresta Cirebon Oktober 2024, TKP Tersebar di Wilayah Ini

Kamis 31-10-2024,16:42 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Untuk kasus penyalahgunaan sabu-sabu dituntut dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. 

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Hapus Akun Instagram Orang Lain di HP, Gak Pake Login!

BACA JUGA:Kesaksian Felicia Korban Kecelakaan Maut Rombongan TVOne, Detik-detik Truk Menabrak

Anacaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun pidana penjara.

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 5 gram dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. 

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dikenakan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Anacaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Adapun untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dituntut dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara.

Nah, untuk tersangka kasus peredaran obat keras terbatas atau OKT dituntut dengan Pasal 435 juncto Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya yaitu paling lama 12 tahun pidana penjara.

Kategori :