KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Perilaku J, tak patut ditiru oleh siapa pun juga. Pasalnya, J yang merupakan seorang residivis menjadi pengedar barang terlarang berupa narkotika jenis sabu. Ironisnya, J melibatkan sang anak berinisial A untuk memuluskan bisnis haramnya tersebut.
Namun petualangan A, warga Desa dan Kecamatan Garawangi dan M berakhir di tangan polisi. Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengendus sepak terjangnya mengedarkan narkotika. Tak perlu memakan waktu lama, akhirnya polisi menangkap tersangka A dan M di rumahnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka A dan M bertempat di rumah A, tidak ditemukan barang bukti. Tapi setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan foto map/peta di mana sebelumnya tersangka M sudah menyimpan dan menempelkan sabu di beberapa tempat di Kecamatan Garawangi dan Lebakwangi.
“Akhirnya dilakukan pengembangan dan pengecekan ke beberapa tempat sesuai foto yang ada di handphone milik M. Lalu ditemukan dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna merah di sekitaran wilayah Kecamatan Lebakwangi.
BACA JUGA:Pak Andi EO Tetap Menghindar, Akankah KPU Kuningan Ambil Tindakan?
Yang mengejutkan, tersangka A mengakui jika sabu tersebut didapat dari orang tuanya berinisial J. tersangka ini adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Kuningan tiga bulan yang lalau,” papar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, akhir pekan kemarin.
Selain menangkap dua tersangka kasus sabu, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap satu kasus sabu dan obat keras tanpa izin edar dalam satu minggu terakhir ini. Total ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan yakni Garawangi, Jalaksana, dan Cilimus.
Kapolres menyampaikan, bahwa keempat tersangka terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Yakni dengan rincian tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan satu orang atas penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.
"Operasi ini kami lakukan secara intensif guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan. Kami berhasil mengamankan total enam paket sabu seberat 2,64 gram, serta 258 butir obat keras yang terdiri dari 250 butir Tramadol dan delapan butir Trihex,” ujarnya.
BACA JUGA:Program Seragam Sekolah Gratis Eti-Suhendrik Selaras dengan Presiden Prabowo
Keempat tersangka yang diamankan berinisial AFS (23) wiraswasta warga Garawangi (kasus sabu), M (27) buruh harian lepas warga Garawangi (kasus sabu), ROA (40) ibu rumah tangga warga Cigandamekar (kasus sabu), dan NS (32) karyawan swasta warga Cilimus (kasus obat keras tanpa izin).
Menurut Kasat Narkoba AKP Udiyanto, modus operandi para tersangka dalam peredaran narkotika melibatkan sistem tempel atau peta serta pertemuan langsung dengan metode cash-on-delivery (COD).
"Cara ini sering digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi aparat, namun berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap jaringan ini,”jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus narkotika jenis sabu. Sementara itu, untuk pelaku penyalahgunaan obat keras, diterapkan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Awal Akhir Salah Fatal, KPU Kuningan Percayakan EO Abal Abal ?